Review UU-PDP

 


Pada bab II pasal 3 ayat 3 UU PDP ada 3 poin/butir yang menurut saya keberatan untuk
dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut. Berikut 3 poin/butir tersebut beserta review
saya :

Pertama, kehidupan/orientasi seksual selain tertarik dengan lawan jenis merupakan hal yang
tabu karena sesuai dengan peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mengenal
kelainan seksual selain ketertarikan seksual kepada lawan jenisnya sehingga butir ini
seharusnya ditiadakan.

Kedua, pandangan politik seharusnya tidak boleh dibagikan kepada pihak lain maupun
pemerintah karena berpotensi tarik menarik penyalahgunaan untuk kepentingan politik atau
oleh penguasa.

Ketiga, data keuangan pribadi yang mendetail seperti tabungan, deposito, dan data kartu
kredit tidak perlu dibagikan kepada pihak ketiga selain pemilik data keuangan dan
penyelenggara keuangan seperti bank karena dapat memperbesar potensi bocornya data
keuangan tersebut oleh pihak ketiga lainnya sehingga menyebabkan kerugian.

Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).191080200070

Pada pasal 61 diatas masih memiliki celah dimana beberapa orang atau kelompok biasanya masih dapat memperoleh dan mengumpulkan informasi Data Pribadi secara halus memalui individu atau kelompok yang mengatas namakan sistem organisasi. Tidak dipungkiri juga beberapa kios atau konter penjualan (pulsa, token, E-Money, dll) yang biasanya menjual nomor customer untuk keuntungan pribadi yang nantinya dapat disalahgunakan.191080200013

Ketentuan dalam Pasal 27 dan 30, maka setiap Pengendali Data Pribadi wajib memberikan jaminan perlindungan kepada Pemilik data pribadi terhadap data pribadi yang diprosesnya. Perlindungan tersebut diberikan untuk tujuan tidak terjadi akses data pribadi secara tidak sah. Untuk hal tersebut, maka Pengendali data pribadi wajib menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diprosesnya dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.191080200079

Menurut saya jika Pasal 3 ayat (3) huruf d tersebut dikaitkan dengan Pasal 61 akan mengancam para jurnalis, yang dimana pada pasal tersebut dilarang memperoleh/mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dan dilarang menyebarkanya, dengan demikian karena catatan kejahatan merupakan data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 61 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.191080200073


1 komentar:

Review Crisis Core – Final Fantasy VII Reunion: Reuni dengan tampilan baru

  Final Fantasy VII memang punya posisi yang istimewa di industri game, baik untuk Square Enix sebagai developer sekaligus publisher ataupun...